PANDUAN PENGGUNAAN EKSKAVATOR BERDASARKAN PERATURAN K3 DAN PENGALAMAN KECELAKAAN KERJA DI PROYEK

Andrian Adi Wibowo(1*), Oktavianus Candra Christianto(2), Ratna Setiawardani Alifen(3),


(1) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Universitas Kristen Petra
(2) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Universitas Kristen Petra
(3) Dosen Program Studi Teknik Sipil Universitas Kristen Petra
(*) Corresponding Author

Abstract


Kecelakaan kerja pada penggunaan ekskavator di sektor jasa konstruksi mengakibatkan kerugian keterlambatan pekerjaan, finansial, dan moral. Dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja penggunaan ekskavator pada proyek konstruksi, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab dan jenis kecelakaan kerja pada penggunaan ekskavator serta merangkum program K3 yang berlaku pada beberapa negara antara lain Indonesia, Hongkong, Inggris, dan Amerika yang digunakan dalam membuat panduan K3 pada penggunaan ekskavator. Data pendukung diperoleh dari survei berupa penyebaran kuesioner dan wawancara. Survei tersebut dilakukan kepada kontraktor yang memiliki pengalaman dalam penggunaan ekskavator dan penyedia jasa persewaan ekskavator di Semarang dan Surabaya. Hasil penelitian ini adalah panduan K3 penggunaan ekskavator untuk tiga personel di-lapangan, yaitu Teknisi, Safety Officer, dan Operator. Poin dalam panduan tersebut diklasifikasikan terhadap tahap pengoperasian dilapangan dan berdasarkan sumber kecelakaan yang terdiri dari manusia, alat, dan lingkungan. Hasil panduan K3 tersebut dapat digunakan untuk monitor dan evaluasi disisi keselamatan kerja guna untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja dalam penggunaan ekskavator.

Keywords


kecelakaan kerja, program K3, ekskavator, panduan K3.

Full Text:

PDF

References


Abdi. H. (2020). Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja di Indonesia, dari Manusia, Lingkungan, hingga Peralatan. Tersedia di https://hot.liputan6.com/read/4261052/faktor-penyebab-kecelakaan-kerja-di-indonesia-dari-manusia-lingkungan-hingga-peralatan (dilihat pada Februari 3, 2022) Christianto, O. dan Wibowo, A. (2022). Panduan Penggunaan Ekskavator Berdasarkan Peraturan K3 dan Pengalaman Kecelakaan Kerja di Proyek. Skripsi, Universitas Kristen Petra, Surabaya. Holt, A. S. J. (2001). Principles of Construction Safety. Blackwell Science Ltd, Oxford. Matandi, V., dan Rachman, W. (2006). Studi Kasus Kecelakaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja pada Proyek Pasar Atum Mall. (Tugas Akhir No.20401496/SIP/2006). Universitas Kristen Petra, Surabaya. Occupational Safety and Health Administration .(2022). Reports of Fatalities for CY17-22. United States Department of Labor. Tersedia di https://www.osha.gov/fatalities (dilihat pada Februari 3, 2022) Peraturan Menteri Ketenagaankerja Republik Indonesia. (2021). Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. Peurifoy, R. L., Schexnayder, C. J., & Shapira, A. (2006). Construction Planning, Equipments, and Methods (7th ed.). McGraw-Hill. Rejeki, Sri (2016). Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Rijali, Ahmad. (2018). Analisa Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah Vol. 17, No. 33, 81-95. The Government of the Hong Kong. (2021). Work Safety Alert Text Version. Occupational Safety and Health Branch Labour Department. Tersedia di www.labour.gov.hk/eng/news/work_safety_alert.htm (dilihat pada Februari 3, 2022) World Health Organization. (2022). Occupational Health. Tersedia di https://www.who.int/health-topics/occupational-health#:~:text=Occupational%20health%20is%20an%20area,of%20workers%20in%20all%20occupations (dilihat pada April 4, 2022)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal telah terindeks oleh :