SURVEI KESIAPAN KONTRAKTOR TERHADAP PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI DI SURABAYA

Yohanes Ryan Giovanni(1*), Yoachim - Gunawan(2), Paulus - Nugraha(3),


(1) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Universitas Kristen Petra
(2) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Universitas Kristen Petra
(3) Dosen Program Studi Teknik Sipil Universitas Kristen Petra
(*) Corresponding Author

Abstract


Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua unsur yang ada harus berdasarkan pada hukum. Seiring dengan perubahan zaman, Perundangan-undangan perlu diperbaharui untuk merevisi peraturan yang sudah tidak relevan atau menambahkan peraturan baru untuk menyesuaikan isi Perundang-undangan dengan pergerakan zaman. Kontraktor sebagai bagian dari penduduk Indonesia harus “siap” dengan perubahan tersebut terutama Perundang-undangan yang mengatur jasa konstruksi. Undang-Undang jasa konstruksi adalah hukum yang mengatur jalannya dunia konstruksi dan berlaku di seluruh Indonesia termasuk Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesiapan kontraktor terhadap perubahan Perundang-undangan jasa konstruksi di Surabaya. Metode penelitian kesiapan dilakukan dengan mengumpulkan studi literatur tentang peraturan baru yang menyangkut dunia konstruksi dan survei berupa kuesioner mengenai kesiapan kontraktor terhadap perubahan. Karena peraturan baru tidak hanya berasal dari Undang-Undang maka disebutlah Perundang-undangan. Hasil penelitian secara umum menunjukkan bahwa kontraktor “siap” dengan perubahan Perundang-undangan jasa konstruksi. Adapun peraturan dalam Perundang-undangan yang kontraktor “tidak siap” antara lain peraturan yang membahas tentang kemampuan dasar dan sanksi administratif.

Keywords


kesiapan, undang-undang, jasa konstruksi

Full Text:

PDF

References


Drever. (2010). Persepsi Siswa, Grafindo, Bandung.

Hamalik, O. (2005). Kurikulum dan Pembelajaran, Bumi Aksara, Jakarta.

Kelsen, H. (1961). General Theory of Law and State, Russel&Russel A Divison of Atheneum Publisher,Inc., New York.

Rahardjo, S. (1982). Ilmu Hukum. Alumni, Bandung.

Slameto. (2010). Belajar dan Faktor- Faktor yang Mempengaruhinya, Pustaka Indonesia, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal telah terindeks oleh :