STUDI BANDING K3 NORMAL BARU PADA PROYEK KONSTRUKSI MASA PANDEMI COVID-19

Jason - Jonathan(1*), Anderton Oktovallen Candra(2), Ratna Setiawardani Alifen(3),


(1) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Universitas Kristen Petra Surabaya
(2) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Universitas Kristen Petra Surabaya
(3) Dosen Program Studi Teknik Sipil Universitas Kristen Petra Surabaya
(*) Corresponding Author

Abstract


Akibat pandemi COVID-19, ekonomi dunia berhenti sementara termasuk industri konstruksi. COVID-19 memiliki tingkat penyebaran tinggi, sehingga proyek konstruksi yang padat karya berpotensi untuk menjadi klaster penyebaran. Untuk memulai kembali proyek, pemerintahan perlu membuat kebijakan baru guna mencegah penyebaran di proyek konstruksi. Penelitian ini memilih negara dengan iklim tropis yang serupa dengan Indonesia dan beberapa negara maju untuk K3 normal baru yang sudah masing-masing negara terbitkan. K3 normal baru dari masing-masing negara nantinya dapat diteliti implementasinya di lapangan, dengan harapan dapat mencari tahu apakah kebijakan yang sudah dibuat dapat dilakukan atau tidak. Karena K3 normal baru merupakan kebijakan sangat baru dan dibutuhkan secara mendesak untuk mencegah pandemi, perlu adanya kajian ulang beberapa kebijakan yang susah untuk diterapkan di proyek. K3 normal baru tiap negara berbeda menyesuaikan dengan keadaan dan kemampuan tiap negara. Kebijakan seperti physical distancing sangat susah diterapkan untuk beberapa pekerjaan konstruksi, terutama yang melibatkan barang berat yang umumnya dilakukan oleh dua orang atau bahkan lebih

Keywords


K3, covid-19

Full Text:

PDF

References


Building and Construction Association. (2020). BCA COVID-19 Information. (July 15, 2020)

Center for Disease Control. (2020). Interim Guidance for Business and Employers Responding to Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). (September 3, 2020)

Construction Health and Safety New Zealand. (2020). COVID-19 and Working at the Current Alert Level. (July 27, 2020)

Her Majesty’s Government. (2020). Working Safely During COVID-19 in Construction and Other Outdoor Work.

Hinze, J.W. (1997). Construction Safety. Prentice-Hall, Inc. New Jersey.

KPMG India. (2020). COVID-19: Construction Workplace Safety. Retrieved August 10, from: http://www.naredco.in/notification/pdfs/COVID-19%20construction%20workplace%20safety.pdf

Majlis Keselamatan Negara. (2020). SOP PKP Pemulihan. (July 17, 2020)

Martin, W.F., Walters, J.B. (2001). Safety and Health Essentials. Butterworth-Heinemann. Amsterdam. Netherland.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2020). Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2020). Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Ministry of Labor, Republic of China (Taiwan). (2019). Occupational Safety and Health Act. (August 12, 2020)

Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism. (2020).

新型コロナウイルス感染予防対策ガイドライン (Guideline for New Coronavirus Infection Prevention Measure). (July 16, 2020)

New York State. (2020) Reopen New York: Construction Guidelines for Employers and Employees.

Occupational Safety and Health Administration. (2020). Guidance on Preparing Workplace for COVID-19.

Work Safe Tasmania. (2020). COVID Safe Workplace Guidelines. Building Construction and Construction Trade Service Industry.

World Health Organization. (2020). Timeline of WHO’s response to COVID-19. (July 18, 2020)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal telah terindeks oleh :