Pemahaman Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Mengenai Hubungan dengan Wajib Pajak oleh Konsultan Pajak di Surabaya

Ciska Kurniawan(1*), Arja Sadjiarto(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pemahaman kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mengenai hubungan dengan wajib pajak oleh Konsultan Pajak di Surabaya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hasil wawancara dengan beberapa konsultan pajak di Surabaya. Kode etik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia tahun 2009. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi. Penelitian ini membuktikan bahwa semua konsultan pajak memahami isi dari kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mengenai hubungan dengan wajib pajak.

This purpose of this research is to know how far the understanding code of ethics of the Indonesian Tax Consultants concerning about Association with the Tax Payer by tax consultants in Surabaya. The data used in this study were data from interviews with tax consultants in Surabaya. The ethics code used in this study was the Code of Ethics of Indonesian Tax Consultants Association of 2009. The data analysis technique used in this study consisted of three events occurring simultaneously, which are data reduction, data presentation, conclusions drawing/verification. This study proved that all tax consultants understand the abovementioned code of ethicsĀ  of Indonesian Tax Consultants.


Keywords


kesadaran wajib pajak; kualitas pelayanan fiskus; sanksi perpajakan; lingkungan wajib pajak berada

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.