PROSES PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Jessica Tanuwijaya(1*), Doni Budiono(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Pajak merupakan pendapatan negara yang cukup potensial untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional. Penerimaan dari sektor pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Banyak cara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak salah satunya adalah dengan melaksanakan penagihan pajak. Penagihan pajak yang efektif merupakan sarana yang tepat untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal. Penagihan pajak dengan surat paksa merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar bertanggung jawab dan ikut berperan dalam perkembangan pembangunan. Tetapi fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa penagihan pajak yang telah dilakukan semaksimal mungkin tidak juga membuat angka tunggakan pajak menurun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses kegiatan penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang merupakan ujung tombak penerimaan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang menggunakan metode wawancara untuk mendapatkan data primer penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar penagihan pajak yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang mengatur, akan tetapi masih ada beberapa pos-pos yang menunjukkan adanya ketidak pastian hukum yang akan membingungkan dan merugikan wajib pajak yang bersangkutan.

Keywords


Penagihan pajak, surat paksa, penagihan, tunggakan pajak, utang pajak

Full Text:

PDF

References


Alley, James. (2002). Tax Compliance, Self Assessment, and Tax Administration. MPRA Paper No.26906 Nov,2010

Andreoni, James., Erard, Brian., Feinstein, Jonathan. (1998). Tax Compliance. Journal of Economic Literature Vol.XXXVI June 1998Suandy, Erly. (2011). Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat

Ernawati, Wijaya. (2011). Pengaruh Pemahaman Akuntansi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Usaha di Bidang Perdagangan. Jurnal Spred April 2011 Vol.1 No.1

Firdaus,M. (2010). Pengaruh Efektivitas, Efisiensi, dan Kualitas Pemeriksaan Pajak terhadap Tingkat Kemudahan Tindakan Penagihan Tunggakan Pajak.

Jerry., Felicia,Inez. (2011). Analisa Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Tingkat Pencairan Tunggakan Pajak Wajib Pajak Perorangan dan Wajib Pajak Badan. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Vol.3 No.1 Nov,2011

Kompleksitas Kepatuhan Pajak. (2013, Feb 20). Retrieved October 15,2014 from www.pajak.go.id

Konsep Efektivitas Pembelajaran. (2011, Nov 27). Retreived October 29,2014 from www.scribd.com

Miles,M.B., Huberman,A.M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia

Moleong,Lexy. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda

Nindar, M.R., Pangemanan,S.S., Sabijono, H. (2014). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA Vol.2 N0.1 Maret,2014

Paseleng, Agustinus., Poputra, Agus.T., Tangkuman, Steven J.T. (2013). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA Vol.1 No.4 Desemeber,2013

Pengertian Efektivitas. (2014, Feb,5). Kumpulan Karya Tulis Ilmiah. Retrieved October 29,2014

Ratnasari. (n.d.). Tinjauan atas Proses Penagihan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Hukum pada Kanor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas.

Sekar. (2013). Good Taxpayer Experience. Businessline Mar,2013

Tunas, D.S. (2013). Efektivitas Penagihan Tunggakan Pajak dengan Menggunakan Surat Paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA Vol.1 No.4 Desember,2013

Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 1998. Tentang Penyanderaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000. Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. Tentang Perseroan Terbatas

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010. Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Republik Indonesia. (2010). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2010. Tentang Kebijakan Penagihan Pajak

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012. Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang pajak dengan Penetapan Besarnya Penghapusan

Rifqiansyah,H., Saifi,M., Azizah,D.F. (2014). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penagihan Pajak Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Jurnal Administrasi Bisnis Vol.15 No.1 Oktober,2014

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta

Widyaningsih, Aristanti. (2011) Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: Alfabeta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.