Pengaruh Pemahaman Peraturan, Omset, Pemeriksaan, Sanksi, Relasi Sosial, dan Persaingan Usaha Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Mojokerto Tahun 2014

Nerissa Arviana(1*), Raden Arja Sadjiarto(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak restoran di Mojokerto dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dalam menyetorkan pajak restoran. Jumlah responden yang digunakan dalam penelitian ini adalah 44 wajib pajak restoran yang terdaftar di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto. Teknik analisa yang digunakan adalah teknik regresi linier berganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pemahaman peraturan, penghasilan/omset, dan sanksi pajak secara signiifikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak restoran. Sedangkan faktor pemeriksaan, relasi sosial, dan persaingan usaha tidak memepengaruhi kepatuhan wajib pajak restoran di Mojokerto tahun 2014.

Keywords


omset, sanksi, relasi sosial, pemenuhan kewajiban perpajakan, restoran

Full Text:

PDF

References


Azman, N., & Farida, L. (2014). Optimalisasi Pemungutan Pajak Restoran. Jurnal Kebijakan Publik, 4(2), 163-168.

Badan Pusat Statistik Kota Mojokerto. Rencana Dan Realisisai Anggaran Pendapatan Daerah 2012. Retrieved October 13, 2014 from http://mojokertokota.bps.go.id/index.php?hal=tabel_cetak&id=18

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Retrieved September 5, 2014 From http://www.pajak.go.id/sites/default/files/HKWP-Bab2_0.pdf

Cakti, S. G. (2014). Pengetahuan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran Di Kabupaten Sleman. Unpublished undergraduate thesis, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Direktorat Jenderal Pajak. (2012, March 8). Seri KUP-Pembukuan dan

Pencatatan Bagi Wajib Pajak. Retrieved September 5, 2014 from http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pembukuan-dan-pencatatan bagi-wajib-pajak

Dotulong, G., Saerang, D., & Poputra, A. (2014). Analisis Potensi Penerimaan

Dan Efektivitas Pajak Restoran Di Kabupaten Minahasa Utasa. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 14(2).

Faiq, Nuraini. (2013, September 27). Target PAD 2014 Kota Mojokerto Dipatok di Angka Rp 72, Miliar. Surya Online. Retrieved September 6, 2014 from http://surabaya.tribunnews.com/2013/09/27/target-pad-2014-kota-mojokerto-dipatok-di-angka-rp-72-miliar.

Harahap, H.N.H. (2013). Pengaruh Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Terhadap Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan. Unpublished undergraduate thesis, Universitas Pasundan, Bandung.

Kota Mojokerto. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset. (n.d.). Pengetahuan Umum Pajak Daerah.

Khairunnisa. (2011, December). Pajak Hotel dan Pajak Restoran Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi Kasus: Kota Bandung). Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 22(3), 227 – 244

Keputusan Menteri Keuangan Republik

Indonesia Nomor 235/KMK.03/2003.

Retrieved October 26, 2014 from http://www.kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=390

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi

Mustikasari, Elia. (2007, July). Kajian Empiris

Tentang Kepatuhan Wajib

Pajak Badan Di Perusahaan Industri Pengolahan Di Surabaya. Simposium Nasional Akuntansi X.

Najib, D. F., dan Rusydi, M. K. (2013). Analisis

Faktor-Faktor Yang

Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Penghasilan Analysis Of Factors Affecting Compliance In Individual Taxpayers Pay Income Tax (Study of KPP Pratama Malang Utara’s Individual Tax Payers). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 1(2).

Negara Hukum 2014. (2011, November 14).

Hukum Tata Negara, Pendapatan

Asli Daerah. Retrieved September 6, 2014 from

http://www.negarahukum.com/?s=pendapatan+asli+daerah

Nugraha, dan Arvian Triantoro. (2004).

Analisis Efektifitas Pajak Hotel Dan

Restoran Dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Bandung. Jurnal Ilmu Administrasi, 1 (4).

Oroh, N. D. (2013). Analisis Faktor-Faktor

Yang Mempengaruhi WP Restoran

Melaporkan Kewajiban Perpajakan Di Minahasa. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3).

Peraturan Bupati Mojokerto No 47 Tahun

Tentang Tata Cara Pemungutan

Pajak Restoran.

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto

Nomor 1 tahun 2013 tentang Anggaran

Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 25

Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran.

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3 tahun

Tentang tata Cara

Pemungutan Pajak Restoran.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten

Mojokerto Tahun 2013 Tentang

Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah

Tahun Anggaran 2014.

Retrieved October 5, 2014 from

http://www.mojokertokab.go.id/upload/3d23fa73e2cef3dc13342b9b7ca19b78

Syafiqurrahman, M. (2006). Analisis Faktor

Faktor Yang Mempengaruhi Wajib

Pajak Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Restoran Di Surakarta. Jurnal Akuntansi FE. Retrieved October 13, 2014 from http://sirine.uns.ac.id/

Suandy, Erly. (2011). Hukum Pajak. Jakarta:

Salemba Empat. Edisi 5.

Widisudharta. Metodologi Penelitian.

Retrieved September 3, 2014 from

http://widisudharta.weebly.com/metode-penelitian-skripsi.html

Wikipedia Ensiklopedia Bebas. (2014, April

. Skala Likert. RetrievedSeptember 3, 2014 from http://id.wikipedia.org/wiki/Skala_Likert

Wahyuni, D dan Purwanto. (2013).

Pengelolaan Pemungutan Pajak RestoranDalam Perspektif Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Jurnal Beraja Niti, 2(10).

Pratama, M.R. (2012). Analisis Faktor-Faktor

Yang Mempengaruhi Kesadaran

Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap kepatuhan Kewajiban Perpajakan Di Kota Tangerang Selatan. Unpublished undergraduate thesis, Universitas Bina Nusantara, Jakarta.

Wikipedia, the free encyclopedia. Lawrence

Kohlberg's stages of moraldevelopment. RetrievedDecember 1, 2014 from http://en.wikipedia.org/wiki/Lawrence_Kohlberg's_stages_of_moral_development#Post-Conventional

Cahyonowati, N., & Ratmono, D. (2014).

Peranan Etika, Pemeriksaan, Dan

Denda Pajak Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 9(2), 136-153.

Suryadi. (2006). Model Hubungan Kausal

Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan

Wajib Pajak dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak. Jurnal Keuangan Publik, 4 (1), 105-121.

Cahyonowati, N. (2011). Model Moral Dan

Kepatuhan Perpajakan: Wajib Pajak

Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 15(2), 161-177.

Harinurdin, E. (2011). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Bisnis & Birokrasi Journal, 16(2).

Hidayat, W & Argo, A.N. (2012). Studi Empiris

Theory of Planned Behavior dan

Pengaruh Kewajiban Moral pada Perilaku Ketidakpatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 12(2), 82-93.

Devos, K. (2012). The Impact Of Tax

Professionals Upon The Compliance

Behavior Of Australian Individual Taxpayers. Revenue Law Journal, 22(1), 2.

Sumanto. (Januari 4, 2011). Faktor Yang

Mempengaruhi Usaha Restoran.

Retrieved December 8, 2014 from http://mengelolausahajasaboga.blogspot.com/2011/01/faktor-yang-mempengaruhi-usaha-Restoran.html

Antra, Ali Bagus. (2012). Cara Mengatasi Dan

Menghadapi Persaingan UsahaBisnis (Mengatasi Persaingan UKM di Sedap Mighty Culinary 2012).

Retrieved December 8, 2014 from http://peluangusaha31.blogspot.com/2012/08/cara-mengatasi-dan-menghadapi.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.