SENGKETA PAJAK MENGENAI AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUAL BELIKAN ATAS HASIL PEMERIKSAAN ( STUDI KASUS PADA PT X)

Vania Wimayo(1*), Doni Budiono(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini meneliti tentang pokok sengketa tahun 2007 dengan objek penelitian yaitu PT. X dengan topik PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pasal 16D yang merupakan PPN atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus (dalam suatu perusahaan) yaitu pada PT. X. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data kualitatif. Sumber data yang digunakan merupakan data internal yang diperoleh dari Kantor Konsultan Pajak menjadi perwakilan perusahaan dalam menghadapi pemerikasaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat. Sikap wajib pajak yang tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan pemeriksa juga sudah benar. Selain itu, berdasarkan putusan banding nomor PUT.38758/PP/M.V/16/2012, dimana kasus sengketa banding tersebut memiliki kemiripan dengan PT. X sehingga atas transaksi aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tidak dapat dikenakan PPN Pasal 16D.


Keywords


PPN Pasal 16D, Pemeriksaan, Aktiva

Full Text:

PDF

References


Daesten, Lucky. (2005) . Analisis

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva yang Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan.

Skripsi Program Sarjana Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Jakarta

Eddy.(2013,Maret). Kenali Pajak Atas

Transaksi Properti Anda.diakses pada 11 Juli 2014 dari http://www.forumperpajakan.com/2013/09/kenali-pajak-atas-transaksi-properti-anda/

Erliana.(2004).Tinjauan Revaluasi Aktiva Tetap Menurut Pajak Serta Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan. Skripsi program Sarjana Ekonomi Universitas Kristen Petra Surabaya

Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, Jurusan Akuntansi, 2011. Buku Petunjuk Teknis Penulisan Proposal Penelitian Dan Penulisan Skripsi, Surabaya.

Haryanto,(2012,September). Pengertian Aktiva

Menurut Ahli.diakses pada 11 Juli2014 darihttp://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-aktiva-menurut-ahli/

Land Acquisition and Rehabilitation and Resettlement Bill 2011 tentang perubahan Atas Land Acquisition Act 1894 Tentang Tata Cara Akuisisi Tanah Pada Negara India

Lazuardi,Ahmadi.(2009,September).Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktivayang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan diakses pada 25 April 2014 dari http://www.ortax.org.

Mardiasmo, 1994, Perpajakan , Andi Offset :

Yogyakarta

Muyasssarah 2008, , Hukum Pajak , Teras :Yogyakarta

Putusan Pengadilan Pajak Nomer PUT.38758/PP/M.V/16/2012 diakses pada 30 Mei 2014 dari http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/38758.pdf .

Putusan Pengadilan Pajak Nomer PUT-29401/PP/M.XI/16/2011 diakses pada 30 Mei 2014 dari http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/29401.pdf .

Sukarji, U., 2012. Pokok Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. S.1.:Rajawali Pers

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai

Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 Tentang Perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1984 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 Tentang Perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.