PAJAK PENGAHASILAN ATAS IMBALAN KERJA PADA PT. “X”

Shena Mayara(1*), Raden Arja Sadjiarto(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PT. “X” telah melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai sesuai dengan PER-31/PJ/2012.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, untuk mendapatkan gambaran lebih rinci tentang praktik penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada PT. “X” tahun pajak 2013. Data yang diambil yaitu daftar gaji pegawai, daftar komponen gaji, Surat Pemberiahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, SPT Tahunan PPh Pasal 21 1721.
Dari Perhitungan ini ditemukan bahwa PT. “X” belum tepat melaksanakan kewajibannya dalam penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh Pasal 21 PT. “X” tidak memasukkan Tunjangan Pensiun dan Tunjangan Makan.


Keywords


PPh Pasal 21, pegawai, perhitungan

Full Text:

PDF

References


Amelia, Irene Yuvinda (2009). Perlakuan Pajak atas Penghasilan Pasal 21 pada PT X tahun pajak 2007. (TA NO. 32010049/AKT/2009). Universitas Kristen Petra Surabaya.

Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Rahardjo, Maria Indahsari (2008). Evaluasi Penghitungan PPh Pasal 21 PT. X di Surabaya. (TA NO. 02010885/AKT/2008). Universitas Kristen Petra Surabaya.

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.