UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN ATAS PRODUK PEMERIKSAAN STUDI KASUS DI CV X
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan membahas upaya hukum yang dilakukan oleh CV X dalam rangka menanggapi hasil pemeriksaan yang dilakukan tahun 2010. Dan penelitiannya sebatas upaya yang diajukan pada tingkat Direktorat Jenderal Pajak yaitu Keberatan atas SKPKB PPH Badan dan Pembatalan atas STP.
Objek penelitiannya adalah CV X, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan di Madiun. Penelitian ini menggunakan data sekunder.
Tipe penelitian berupa penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif digunakan untuk meneliti apakah data yang diperoleh telah sesuai dengan teori pada peraturan pajak yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengajuan tindakan keberatan dan pembatalan yang dilakukan CV X terdapat beberapa pokok sengeketa yaitu atas HPP, Biaya Operasional, dan Perederaan Usahanya. Dan juga hasilnya terdapat 2 hal yang bertentangan dari segi penerapan aturan. Yaitu bahwa faktanya keberatan CV X diproses, padahal CV X tidak membayar penuh atas biaya yang disetujui, dan juga dikabulkannya pembatalan atas STP, padahal SKPKB sedang diajukan keberatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Biaya Yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan. http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=249. Diakses pada 27 Juni 2014
Direktorat Jenderal Pajak. Keberatan Pajak Tingkat Lanjut.
http://www.pajak.go.id/content/keberatan-pajak-tingkat-lanjut. diakses pada 28 April 2014
Direktorat Jenderal Pajak. Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali.
http://www.pajak.go.id/content/keberatan-banding-dan-peninjauan kembali. diakses pada 4 April 2014
Ilyas Wirawan B. & Burton Richard. (2012). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat
Ilyas Wirawan B. & Burton Richard. (2012). Manajemen Sengketa Dalam Pungutan Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media
InfoPandu. Skema Penyelesaian Sengketa Pajak.
http://www.pandupajak.org/content/sengketa-pajak/. diakses pada 25 April 2014
Muljono, D. (2010). Hukum Pajak. Yogyakarta : Andi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 145/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 97/PJ/2005 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Refbacks
- There are currently no refbacks.