UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN ATAS PRODUK PEMERIKSAAN STUDI KASUS DI CV X

Priska Leander(1*), Doni Budiono(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan membahas upaya hukum yang dilakukan oleh CV X dalam rangka menanggapi hasil pemeriksaan yang dilakukan tahun 2010. Dan penelitiannya sebatas upaya yang diajukan pada tingkat Direktorat Jenderal Pajak yaitu Keberatan atas SKPKB PPH Badan dan Pembatalan atas STP.
Objek penelitiannya adalah CV X, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan di Madiun. Penelitian ini menggunakan data sekunder.
Tipe penelitian berupa penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif digunakan untuk meneliti apakah data yang diperoleh telah sesuai dengan teori pada peraturan pajak yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengajuan tindakan keberatan dan pembatalan yang dilakukan CV X terdapat beberapa pokok sengeketa yaitu atas HPP, Biaya Operasional, dan Perederaan Usahanya. Dan juga hasilnya terdapat 2 hal yang bertentangan dari segi penerapan aturan. Yaitu bahwa faktanya keberatan CV X diproses, padahal CV X tidak membayar penuh atas biaya yang disetujui, dan juga dikabulkannya pembatalan atas STP, padahal SKPKB sedang diajukan keberatan.


Keywords


Keberatan, Pembatalan, SKPKB, STP

Full Text:

PDF

References


Biaya Yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan. http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=249. Diakses pada 27 Juni 2014

Direktorat Jenderal Pajak. Keberatan Pajak Tingkat Lanjut.

http://www.pajak.go.id/content/keberatan-pajak-tingkat-lanjut. diakses pada 28 April 2014

Direktorat Jenderal Pajak. Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali.

http://www.pajak.go.id/content/keberatan-banding-dan-peninjauan kembali. diakses pada 4 April 2014

Ilyas Wirawan B. & Burton Richard. (2012). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat

Ilyas Wirawan B. & Burton Richard. (2012). Manajemen Sengketa Dalam Pungutan Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media

InfoPandu. Skema Penyelesaian Sengketa Pajak.

http://www.pandupajak.org/content/sengketa-pajak/. diakses pada 25 April 2014

Muljono, D. (2010). Hukum Pajak. Yogyakarta : Andi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 145/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 97/PJ/2005 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.