PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE

Cindy Nathania Lomanto(1*), Yenni Mangoting(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi e-commerce. Data diperoleh  dari  wawancara dengan pihak toko online X.

Hasil penelitian ini adalah terdapat kewajiban untuk membayar Pajak Pertamabahan Nilai atas transaksi e-commerce, karena pada dasarnya transaksi e-commerce tidak ada perbedaan dengan transaksi konvensional hanya yang membedakan mekanisme perdagangannya. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian kepada beberapa pihak serta kerja sama untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai.


Keywords


Pajak Pertambahan Nilai, e-commerce

Full Text:

PDF

References


Sukardji, Untung. (2011). Pokok-pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia, cetakan

ke-7, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Serfiani Yustisia Cita, Purnomo D. Serfianto R., Hariyani Iswi. (2013). Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik. PT Gramedia: Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Shady Alva, Rafael (2007) Analisa Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Transaksi E-commerce di Indonesia. Unpublished thesis. Universitas Kristen Petra. Surabaya, Indonesia.

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : SE – 62/P3/2013 tentang Penegasan ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce


Refbacks

  • There are currently no refbacks.