PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi e-commerce. Data diperoleh dari wawancara dengan pihak toko online X.
Hasil penelitian ini adalah terdapat kewajiban untuk membayar Pajak Pertamabahan Nilai atas transaksi e-commerce, karena pada dasarnya transaksi e-commerce tidak ada perbedaan dengan transaksi konvensional hanya yang membedakan mekanisme perdagangannya. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian kepada beberapa pihak serta kerja sama untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sukardji, Untung. (2011). Pokok-pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia, cetakan
ke-7, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Serfiani Yustisia Cita, Purnomo D. Serfianto R., Hariyani Iswi. (2013). Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik. PT Gramedia: Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Shady Alva, Rafael (2007) Analisa Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Transaksi E-commerce di Indonesia. Unpublished thesis. Universitas Kristen Petra. Surabaya, Indonesia.
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : SE – 62/P3/2013 tentang Penegasan ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce
Refbacks
- There are currently no refbacks.