PERLAKUAN AKUNTASI DAN PAJAK ATAS RUMAH SAKIT (STUDI KASUS PADA RUMAH SAKIT X)

Angela Amadea Claresta Rahardjo(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan laporan laba rugi Rumah Sakit X serta perhitungan dan pelaporan PPh terkait. Dari data yang diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara dengan bagian administrasi rumah sakit tersebut, ditemukan bahwa Rumah Sakit X tersebut  dalam prakteknya belum melakukan penyusunan Laporan Laba Rugi yang ada, dan hanya melakukan pencatatan pendapatan dan biaya saja dikarenakan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, seperti pegawai/staff administrasi belum memahami cara pembuatan Laporan Laba Rugi tersebut. Selain itu, Rumah Sakit X ini juga belum mengerti bagaimana menghitung dan melaporkan PPh yang ada dalam SPT, seperti PPh 21 dan Pajak Penghasilan final menurut PP 46 tahun 2013.

Keywords


Laporan Laba Rugi, Perhitungan Pajak Penghasilan, Pelaporan Pajak

References


Kartikahadi H., R.U.Sinaga, M. Syamsul, dan S.V.Siregar. (2012), Akuntansi Keuangan berdasarkan SAK berbasis IFRS, Edisi Pertama, Salemba Empat, Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MenKes/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.

Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia. (2004), Pedoman Akuntansi Non-Pemerintah, Cetakan Pertama, PERSI, Jakarta.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ.4/1995 jo SE-39/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan atau Organisasi yang Sejenis.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009.

Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.