Analisis Faktor- Faktor yang Memotivasi Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Planning

Stephanie Wibowo(1*), Yenni Mangoting(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Perencanaan pajak (tax planning) adalah upaya wajib pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang secara legal dengan menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penelitian ini dilakukan untuk menguji apakah faktor kebijakan perpajakan, undang- undang perpajakan,  administrasi perpajakan, resiko deteksi, dan moral wajib pajak mempengaruhi manajemen perusahaan dalam melakukan tax planning. Penelitian ini dilakukan di 35 perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal. Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dan teknik analisis menggunakan metode regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh variabel kebijakan perpajakan, undang- undang perpajakan,  administrasi perpajakan, resiko deteksi, dan moral wajib pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap variabel tax planning. Faktor yang paling berpengaruh adalah moral wajib pajak.

Tax planning is an attempt to minimize taxpayer tax due legally by using taxation legislation. This research was conducted to test whether the factor’s of tax policy, tax laws, tax administration, risk detection, and tax payer’s attitude influence the corporate management in doing tax planning. The study was conducted in 35 companies listed in KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal. The research conducted using quantitative methods and analysis techniques by using multiple linear regression. The results showed that all variables taxation policies, tax laws, tax administration, risk detection, and tax payer’s attitude have significant and positive impact on tax planning variables. The most influential factor is the tax payer’s attitude.


Keywords


tax planning; kebijakan perpajakan; undang- undang perpajakan; administrasi perpajakan; moral wajib pajak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.