Analisis Benchmarking Otoritas Pajak dengan Perusahaan Sektor Industri Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perikanan, Sektor Industri Pengolahan Bukan Migas dan Sektor Industri Perdagangan, Jasa, dan Investasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2011

Alice Setiawan(1*), Arja Sadjiarto(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui adakah perbedaan antara rasio-rasio benchmark yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Perusahaan-perusahaan dalam sektor industri Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perikanan; Industri Pengolahan Bukan Migas; dan Industri Perdagangan, Jasa, dan Investasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2011. Rasio-rasio benchmark yang menjadi variabel penelitian ini adalah Gross Profit Margin, Operating Profit Margin, Pretax Profit Margin, Corporate Tax To Turn Over Ratio, Net Profit Margin, Dividend Payout Ratio, rasio gaji/penjualan, rasio bunga/penjualan, rasio sewa/penjualan, rasio penyusutan/penjualan, rasio penghasilan luar usaha/penjualan, rasio biaya di luar usaha/penjualan, dan rasio input lainnya/penjualan.

The purpose of this research was to find out whether there are any benchmark ratio differences between the one set by General Directorate of Taxes and Agricultural, Livestock, Forestry, Fishery Industrual Sector Companies; Non-Oil and Gas Processing Industrial Sector Companies; and Trade, Service, and Investment Industrial Sector Companies registered in Indonesia Stock Exchange in 2011. Benchmark ratios used in this research were Gross Profit Margin, Operating Profit Margin, Pretax Profit Margin, Corporate Tax To Turn Over Ratio, Net Profit Margin, Dividend Payout Ratio, salary/sales ratio, interest/sales ratio, rent/sales ratio, depreciation/sales ratio, income from non-business/sales ratio, expenses from non-business operation/sales ratio, and other input/sales ratio.


Keywords


benchmarking otoritas pajak; rasio benchmark

Full Text:

Remote

Refbacks

  • There are currently no refbacks.