ANALISIS SENGKETA PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN KELAPA SAWIT ATAS KASUS BANDING PERUSAHAAN X
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab sengketa pengkreditan pajak masukan yang terjadi pada perusahaan kelapa sawit melalui putusan pengadilan pajak atas koreksi pemeriksa terhadap pengkreditan pajak masukan terhadap perolehan BKP/JKP yang dimanfaatkan untuk memproduksi TBS yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Seluruh putusan pengadilan pajak di penelitian ini semuanya merupakan sengketa pengkreditan pajak masukan yang diputuskan antara tahun 2013 sampai tahun 2014.Hasil penelitian menunjukkan yang menjadi penyebab dalam pokok sengketa adalah adanya perbedaan persepsi antara fiskus dengan wajib pajak mengenai penyerahan BKP yang dilakukan oleh wajib pajak. Fiskus beranggapan bahwa penyerahan BKP tersebut termasuk dalam penyerahan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan padahal wajib pajak tersebut melakukan penyerahan barang yang terhutang PPN dimana pajak masukannya seharusnya dapat dikreditkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amri, Qayuum. (2015, March 15). 2020, Kebutuhan minyak nabati dunia bergantung kepada CPO Indonesia. Sawitindonesia. Retrieved March 15, 2015 from http://sawitindonesia.com/kinerja/2020-kebutuhan-minyak-nabati-dunia-bergantung-kepada-cpo-indonesia
Febriyanto, Toni. (2014). Analisis sengketa pengkreditan pajak masukan pada Perusahaan Kelapa Sawit Terpadu. Inside Tax, 19, 38-41. Retrieved March 8, 2015 from DANNY DARUSALAM Database.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sekretariat Pengadilan Pajak. (2013). Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48300/PP/M.XVI/16/2013. Retrieved March 20,2015 fromhttp://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/48300.pdf
Sekretariat Pengadilan Pajak. (2013). Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44082/PP/M.VI/16/2013. Retrieved March 20,2015 from http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/44082.pdf
Sekretariat Pengadilan Pajak. (2014). Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54941/PP/M.XIIB/16/2014. Retrieved March 20,2015 from http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/54941.pdf
Sekretariat Pengadilan Pajak. (2014). Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50546/PP/M.XIB/16/2014. Retrieved March 20,2015 from http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/50546.pdf
Sekretariat Pengadilan Pajak. (2014). Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52411/PP/M.VIB/16/2014. Retrieved March 20,2015 from http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/52411.pdf
Sekretariat Pengadilan Pajak. (2014). Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54753/PP/M.IVB/16/2014. Retrieved March 20,2015 from http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/54753.pdf
Sekretariat Pengadilan Pajak. (2014). Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54929/PP/M.IIB/16/2014. Retrieved March 20,2015 from http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/54929.pdf
Sekretariat Pengadilan Pajak. (2014). Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51851/PP/M.XVIIIB/16/2014. Retrieved March 20,2015 from http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/51851.pdf
Sekretariat Pengadilan Pajak. (2014). Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54947/PP/M.XIIB/16/2014. Retrieved March 20,2015 from http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/54947.pdf
Sukardji, Untung. (2012). Pokok-Pokok PPN Pajak Pertambahan Nilai Indonesia Edisi Revisi 2012. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Wikipedia Ensiklopedia Bebas. (2014). Minyak Sawit. Retreived 25 March 2015 from http://id.wikipedia.org/wiki/Minyak_sawit
Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK/.04/2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Refbacks
- There are currently no refbacks.