PERLAKUAN PERPAJAKAN PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT PADA CV “X” DI SURABAYA

Kevin Tirtawijaya(1*), Retnaningtyas Widuri(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penghitungan PPh Badan di CV X; dan untuk mengetahui kesesuaian mekanisme penghitungan PPh Badan di CV X dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Metode penelitian yang digunakan sebagai rancangan penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Unit analisis dalam penelitian ini adalah perusahaan angkutan darat yang beroperasi di Surabaya, yaitu CV X di Surabaya. Hasil penelitian ini menunjukkan mekanisme penghitungan PPh Badan pada CV X dimulai pada akhir periode akuntansi, perusahaan mempersiapkan laporan keuangan yang berisi informasi kuantitatif mengenai keadaan keuangan perusahaan yang hendak digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Laporan tersebut terdiri dari laporan Neraca dan Laba Rugi. Setelah itu perusahaan melakukan koreksi fiskal dan menghitung PPh Badan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengenai perhitungan perpajakan, perusahaan telah menghitung pajak penghasilannya dengan baik. Dari laba/rugi fiskal adalah sebesar Rp 431.032.942, dan dapat diketahui bahwa besarnya PPh terutang CV X adalah sebesar Rp 107.758.000. Hasil penelitian ini juga telah menunjukkan bahwa total pajak penghasilan yang dipotong langsung dari pendapatan CV X dari perusahaan-perusahaan yang menjadi customer CV X adalah sebesar Rp 94.457.300, sehingga besarnya PPh yang harus dibayar CV X selama tahun 2013 adalah sebesar Rp 13.300.700. Namun demikian, penghitungan pajak penghasilan yang dilakukan CV X pada tahun 2013 kurang baik, karena tidak mengikutsertakan Tarif Pasal 31-E ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hasil penghitungan ulang menunjukkan bahwa angsuran PPh 29 CV X pada tahun 2013 adalah lebih bayar, yaitu sebesar Rp 40.578.182.


Keywords


Pajak, PPh Pasal 23, PPh Pasal 29, PPh Pasal 31-E

Full Text:

PDF

References


Tantry, F., dan Khairani, S. 2013. Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerapan Self Assessment System Pada KPP Pratama Palembang Ilir Barat. E-Journal

Wulan, R. 2014. Pengaruh Penegakan Hukum Pajak dan Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Perpajakan (Survei Wajib Pajak Orang Pribadi Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees). E-Journal

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Winerungan, L. Oktaviane. 2013. Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP Di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA, Vol.1 (3), 960-970.

Mangoting, Y., dan Sadjiarto, A. 2013. Pengaruh Postur Motivasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 15 (2), 106-116.

Abdulkadir, M. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arikunto, S. 2010. Prosedur penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (Edisi. Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.