UPAYA KONSULTAN PAJAK DALAM MEMENANGKAN KASUS BANDING DAN GUGATAN DALAM PERPAJAKAN
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya kuasa hukum wajib pajak dalam memenangkan kasus banding dan gugatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, karena harus melakukan wawancara yang mendalam terhadap responden. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap konsultan dan kuasa hukum wajib pajak yang pernah mengalami menang dan kalah dalam persidangan, karena konsultan dan kuasa hukum wajib pajak yang pernah mengalami menang dan kalah dalam persidangan memiliki pengalaman apa saja yang dapat membuat menang dalam persidangan dan apa saja yang membuat kalah dalam persidangan, dan hasil wawancara tersebut dibandingkan, apa yang membuat menang dan kalah dalam persidangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak hanya kompetensi perpajakan saja yang digunakan untuk memenangkan persidangan banding dan gugatan. Terdapat faktor lain yang menunjang seorang konsultan pajak dan kuasa hukum wajib pajak dalam memenangkan kasus banding dan gugatan yaitu, faktor komunikasi, pengalaman kerja, disiplin kerja, relasi antara sesama kuasa hukum dan majelis hakim. Berbagai hal tersebut terbukti sangat berpengaruh dalam memenangkan sebuah kasus..
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antartika, Budileksmana.(2000). Manfaat dan Peranan Konsultan Pajak dalam Era Self Assesment Perpajakan. Jurnal Akuntansi dan Investasi, Volume 1, Nomor 2.
Ali, Purwito M dan Rukiah, Komariah. (2007). Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding. Edisi revisi (lembaga kajian hukum fiskal fakultas hukum Universitas Indonesia.2007 halaman 104.
Badrulzaman; Mariam, Darus; Sutan, Remy Sjahdeni; Soepraptomo, Heru; Djamil, Faturrahman; Soenandar,
Taryana. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam Rangka Memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun. Bandung: Citra Aditya Bakti
Basan, Sjarah. (1989). Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumi halaman 23
Basan, Sjarah. (1997). Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administri di Indonesia. Bandung: Alumi
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.(2012). Catatan Berkenaan Dengan PP-74
Kadousi, Kathryn; Magro; Anne. (2001). The Effects of Exposure To Practicersist On Tax Proffesionals Judgement and Reccommendations Contemporary Accounting Research; Fall Page 451
Kelsen, Hans. (2006). Teori Hukum dan Negara (terjemahan). Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Kelsen, Hans. (2006). Teori Hukum Murni (terjemahan). Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Malayu H; SP, Hasibuan. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara
Moleong, Lexy J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakary Offset. ISBN 979-514-051-5.
Pudyatmoko, Y.Sri. (2002). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di B.idang Pajak. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Prijohundojo, Kristanto.(2009). Menjadi Konsultan Pajak Kelas Dunia. Jakarta: Elex Media Computindo Kompas Gramedia
Pudyatmoko, Y.Sri. (2009). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Republik Indonesia.(1998). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 294/KMK.04/1998 Pasal 11
Republik Indonesia.(2002). Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Republik Indonesia.(2003). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2003
Rochaety, Ety. (2008). Sim Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Saidi, Muhammad Djafar. (2007). Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Halaman 184
Subekti, R. (1977). Hukum Acara Perdata. (Cetakan Pertama). Bandung: Bina Cipta
Sumarsono; Sonny.(2004). Metode Riset Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu
Sutisno, Edy. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana Prenada Media
Van Bernstorf, Jochen. (2012). Georg Jellinek and The Originins of Liberal Constitutionalism In International Law. Goetingen Journal of Internasional Law 4
Widodo, Widi, dan Dedy Djefris. (2008). Tax Payers Right: Apa Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Hak-Hak Wajib Pajak. Bandung:Alfabeta
Refbacks
- There are currently no refbacks.