UPAYA KONSULTAN PAJAK DALAM MEMENANGKAN KASUS BANDING DAN GUGATAN DALAM PERPAJAKAN

Kristianto Triputra Tjandra(1*), Agus Arianto Toly(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya kuasa hukum wajib pajak dalam memenangkan kasus banding dan gugatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, karena harus melakukan wawancara yang mendalam terhadap responden. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap konsultan dan kuasa hukum wajib pajak yang pernah mengalami menang dan kalah dalam persidangan, karena konsultan dan kuasa hukum wajib pajak yang pernah mengalami menang dan kalah dalam persidangan memiliki pengalaman apa saja yang dapat membuat menang dalam persidangan dan apa saja yang membuat kalah dalam persidangan, dan hasil wawancara tersebut dibandingkan, apa yang membuat menang dan kalah dalam persidangan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak hanya kompetensi perpajakan saja yang digunakan untuk memenangkan persidangan banding dan gugatan. Terdapat faktor lain yang menunjang seorang konsultan pajak dan kuasa hukum wajib pajak dalam memenangkan kasus banding dan gugatan yaitu, faktor komunikasi, pengalaman kerja, disiplin kerja, relasi antara sesama kuasa hukum dan majelis hakim. Berbagai hal tersebut terbukti sangat berpengaruh dalam memenangkan sebuah kasus..


Keywords


banding, gugatan, pengadilan pajak, pengadilan dan penyelesaian sengketa di bidang pajak, metode riset sumber daya manusia

Full Text:

PDF

References


Antartika, Budileksmana.(2000). Manfaat dan Peranan Konsultan Pajak dalam Era Self Assesment Perpajakan. Jurnal Akuntansi dan Investasi, Volume 1, Nomor 2.

Ali, Purwito M dan Rukiah, Komariah. (2007). Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding. Edisi revisi (lembaga kajian hukum fiskal fakultas hukum Universitas Indonesia.2007 halaman 104.

Badrulzaman; Mariam, Darus; Sutan, Remy Sjahdeni; Soepraptomo, Heru; Djamil, Faturrahman; Soenandar,

Taryana. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam Rangka Memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun. Bandung: Citra Aditya Bakti

Basan, Sjarah. (1989). Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumi halaman 23

Basan, Sjarah. (1997). Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administri di Indonesia. Bandung: Alumi

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.(2012). Catatan Berkenaan Dengan PP-74

Kadousi, Kathryn; Magro; Anne. (2001). The Effects of Exposure To Practicersist On Tax Proffesionals Judgement and Reccommendations Contemporary Accounting Research; Fall Page 451

Kelsen, Hans. (2006). Teori Hukum dan Negara (terjemahan). Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Kelsen, Hans. (2006). Teori Hukum Murni (terjemahan). Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Malayu H; SP, Hasibuan. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara

Moleong, Lexy J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakary Offset. ISBN 979-514-051-5.

Pudyatmoko, Y.Sri. (2002). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di B.idang Pajak. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Prijohundojo, Kristanto.(2009). Menjadi Konsultan Pajak Kelas Dunia. Jakarta: Elex Media Computindo Kompas Gramedia

Pudyatmoko, Y.Sri. (2009). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Republik Indonesia.(1998). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 294/KMK.04/1998 Pasal 11

Republik Indonesia.(2002). Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Republik Indonesia.(2003). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2003

Rochaety, Ety. (2008). Sim Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara

Saidi, Muhammad Djafar. (2007). Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Halaman 184

Subekti, R. (1977). Hukum Acara Perdata. (Cetakan Pertama). Bandung: Bina Cipta

Sumarsono; Sonny.(2004). Metode Riset Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu

Sutisno, Edy. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana Prenada Media

Van Bernstorf, Jochen. (2012). Georg Jellinek and The Originins of Liberal Constitutionalism In International Law. Goetingen Journal of Internasional Law 4

Widodo, Widi, dan Dedy Djefris. (2008). Tax Payers Right: Apa Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Hak-Hak Wajib Pajak. Bandung:Alfabeta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.