PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA UMKM INDUSTRI KULIT DI SURABAYA

Andreas Siswanto(1*), R Arja Sadjiarto(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


 Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menyusun laporan keuangan dan menghitung pajak penghasilan pada UMKM Industri Kulit di Surabaya. Unit analisis dalam penelitian ini adalah UMKM industri kulit yang beroperasi di Surabaya, yaitu CV. X. Rancangan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa modal awal CV. X untuk menjalankan usahanya adalah sebesar Rp 50.000.000; Total aset tetap yang dimiliki CV. X adalah Rp 20.761.000; Pembelian persediaan bahan baku kulit CV. X yang terjadi selama bulan Mei-Juni 2014 adalah sebesar Rp 33.000.000, dengan jumlah Rp 18.750.000 yang belum dibayarkan kepada pemasok; Pembelian persediaan bahan baku pembantu selama bulan Mei-Juni 2014 adalah Rp 11.405.000; Formula untuk membuat produk wallet adalah sebesar Rp 135.540, formula produk Compact Wallet sebesar Rp 88.040, formula produk Gantungan Kunci sebesar Rp 22.270, dan formula produk Handbag sebesar Rp 78.700; Total penjualan yang dihasilkan pada bulan Mei adalah sebesar Rp 45.125.000, sedangkan pada bulan Juni sebesar Rp 47.740.000. Pencatatan akuntansi CV. X dimulai dengan membuat kode akun, dan melakukan pencatatan ke dalam Jurnal (yaitu: mencatat aktivitas investasi modal awal, aktivitas pembelian aset tetap dan penyusutan aset tetap, aktivitas pembelian persediaan, aktivitas produksi dan pembiayaan, aktivitas penjualan, serta aktivitas pengeluaran lainnya). Pelaporan akuntansi CV. X dimulai dengan melakukan posting ke dalam Buku Besar, membuat Neraca Saldo, menyusun Laporan Laba/Rugi, menyusun Laporan Perubahan Modal, menyusun Neraca, dan membuat Jurnal Penutup. Kewajiban perpajakan CV. X adalah PPh Pasal 25. Pada bulan Mei 2014, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar CV. X adalah Rp 3.912.501,15. Sedangkan pada bulan Juni 2014, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar CV. X adalah Rp 3.115.826,15.


Keywords


Laporan Keuangan, Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 25, UMKM

Full Text:

PDF

References


Adriningsih, S. (2004). Regulasi dalam Revitalisasi Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia, http://www.lfip.org/english/pdf/baliseminar/regulasi%20dalam%20revitalisasi%20-%20sri%20adiningsih.pdf, (diakses 10 November 2014)

Al-Bahra. (2005). Analisis dan Desain Sistem Informasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Andri, S., Sri, Z., & Endang S. (2014). Analisis Peran Pemerintah dalam Perkembangan Industri Kreatif di Pekanbaru (Studi Kasus Pada Sub-Sektor Kerajinan). Jurnal Universitas Riau, No. 1 (1), 1-17.

Budi, P.S. (2012). Konvergensi IFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan. Solo: Pratama Indomitra Konsultan.

Departemen Perdagangan RI. (2007). Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Jakarta: DEPDAGRI.

Direktorat Jendral Pajak. (2011). Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Jakarta: Direktor Jenderal Pajak.

Gunadi. (2012). Pajak Internasional. Jakarta: Salemba Empat.

Hartono. (2005). Analisis dan Desain Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi.

Hery. (2008). Pengantar Akuntansi 1. Jakarta: LPFEUI.

Hery. (2009). Pengantar Akuntansi 2. Jakarta: Bumi Aksara.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2009). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Ilyas, W. B. (2007). Pajak Penghasilan. Jakarta: LPFEUI.

Jogiyanto. (2005). Sistem Informasi Akuntansi. Yogyakarta: Penerbit Andi

Juniarti. (2012). Akuntansi Biaya. Singapore: McGraw-Hill Education.

Karya Indonesia. (2011). Industri Kreatif Punya Potensi Besar Menopang Ekonomi Nasional. Majalah Kina, Edisi 3-2011.

Kieso, Wygandt & Warfield. (2011). Intermediate Accounting (Edisi 12). Jakarta: Erlangga.

Lemhanas. (2012). Pengembangan Ekonomi Kreatif. Jurnal Kajian Lemhanas, Vol. 14 (1), 4-11.

Masyhuri dan Zainuddin. (2011). Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dan Aplikatif. Bandung: Refika Aditama.

Nawawi, H. (2003). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: UGM Press.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, http://ppesuma.menlh.go.id/index.php/regulasi/peraturanpemerintah?download=74:peraturan-pemerintah-no-46-thn-2013-tentang-pajak-penghasilan, (diakses 15 Mei 2015)

Rahman W.A., & Sularto, L. (2011). Analisis dan Desain Sistem Informasi Akuntansi pada Usaha Kecil dan Menengah (Studi Kasus pada CV. Smart Teknologi Indonesia). PESAT, Vol. 4 (1), 140-148.

Rukmawati, R. (2009). Industri Kreatif di Indonesia. Jakarta: MPKP FEUI.

Rustyaningsih, R. (2011). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak. Widya Warta, No. 2 (14), 44-54.

Seputra, Y.E.A. (2014). Dasar Akuntansi Berbasis Komputer. Yogyakarta: Kanisius.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.

Supriyanto, E. (2011). Akuntansi Perpajakan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU20Tahun2008 UMKM.pdf, (diakses 10 November 2014)

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-36-2008.pdf, (diakses 15 November 2014)

Warsono, Sony. dkk. (2010). Akuntansi UMKM Ternyata Mudah Dipahami & Dipraktikkan. Asgard Chapter Yogyakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.