ANALISIS TUJUAN PEMUNGUTAN SERTA PENGERTIAN PENGHASILAN MENURUT PERPAJAKAN DAN PERSEPULUHAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan tujuan pemungutan pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan Negara semaksimal mungkin serta untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan kemakmuran rakyat. Sedangkan persepuluhan dilakukan dengan tujuan agar umat Allah senantiasa mengucap syukur atas dari Allah. Dari pengertian penghasilan, terdapat perbedaan dimana cara mengakui penghasilan dalam perpajakan yaitu secara cash basis dan accrual basis, sedangkan dalam persepuluhan secara cash basis. Dan cara mengukur penghasilan dalam perpajakan berdasarkan laba usaha bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan dan berdasarkan omset bagi yang melakukan pencatatan. Sedangkan persepuluhan bagi pengusaha berdasarkan penghasilan neto, bagi selain pengusaha berdasarkan penghasilan bruto.
Dari hasil wawancara diketahui bahwa sebagian besar dari responden lebih mau membayar persepuluhan daripada membayar pajak, dengan motivasi yaitu karena peraturan perpajakan dan penerapannya di Indonesia tidak dilakukan dengan adil dan mudah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anonim. “Penerimaan Pajak Teganggu LCGC.” Koran Kontan. (2014, September 30). Retrieved October 10, 2014,from: http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=13690&q=&hlm=
Anonim.“Target Pajak Naik Terus.” Koran Sindo. (2014, August 19). Retrieved October 14, 2014, from: http://nasional.sindonews.com/read/892935/16/target-pajak-naik-terus
Budi, Ikhsan. (2007). Kajian terhadap Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, Manjemen Bisnis dan Sektor Publik (JAMBSP), III (3), 288-310.
Dahl, Gordon B. and Ransom, Michael.R. (2002). The 10% Flat Tax : Tithing and The Definition of Income. Economic Inquiry, IV (2), 120-137.
Eisen, Essy. (2014). Persembahan sebagai Ekspresi Cinta Kasih. Retrieved October 17, 2014, from: http://www.gkihalimun.org/kegiatan-pembangunan-jemaat/artikel-bina-iman/persepuluhandigki
Handoko, Petrus M. (2011). Persepuluhan. Konsultasi Iman (6th Ed). Retrieved October 19, 2014, from: http://www.hidupkatolik.com/2012/06/08/persepuluhan
Harjo, Dwikora. (2013). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Hutagaol J., Winaryo, W. W. & Pradipta, A. (2007). Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntabilitas, VI(2), 186-193
Ilyas, Wirawan B. and Burton, Richard. (2013). Hukum Pajak Teori, Analisis, dan Perkembangannya. (6th ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Imanuelo, M. (2010). Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Yogyakarta Christian Center. Skripsi. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Retrieved October 15, 2014, from: http://e-journal.uajy.ac.id/2407/2/1TA12257.pdf
Laffer, A. (2014, July). Laffer’s International Tobacco Taxation Handbook Gives Governments Roadmap to Optimize Tax Revenues.
Lumbantoruan, Sophar. (1996). Akuntansi Pajak. Jakarta: Grasindo
Manurung, Surya. (2013). Kompleksitas Kepatuhan Pajak. Retrieved October 21, 2014, from: http://www.pajak.go.id/content/article/kompleksitas-kepatuhan-pajak
Markus, Muda., 2005. Perpajakan Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Miles, Matthew B., Huberman, A. Michael. (1994). Qualitative Data Analysis. (2nd edition). California: Sage Publcations.
Munthe, Armencius. (2006). Tema-Tema Perjanjian Baru. Medan: BPK Gunung Mulia.
Nazir, Muh. (2005). Metode Penelitian. Cetakan 6. Bogor: Ghalia Indonesia.
New Internationalist Magazine. (2008). A Short History of Taxation. Issue 416. Retrieved October 14, 2014, from: http://newint.org/features/2008/10/01/tax-history/
Presiden Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Presiden Republik Indonesia. (1994). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991.
Presiden Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan..
Presiden Republik Indonesia. (2000). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Presiden Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Presiden Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
“Rekrutmen CPNS Dihentikan Lima Tahun.” Koran Jawa Pos. (2014, October 29). Retrieved November 4, 2014, from: http://www.jawapos.com/baca/artikel/8593/Rekrutmen-CPNS-Dihentikan-Lima-Tahun
Schmedel, S. R., Morris, K. M., & Siegel, A. M. (1994). The Wall Street Journal, Guide to Understanding Your Taxes. New York: Lightbulb Press.
Sitanggang, Murni H. (2011). Teologi Biblika Mengenai Perpuluhan. VERITAS ,12/1, 19-37. Retrieved : October 12, 2014, from: http://www.seabs.ac.id/journal/april2011/Teologi%20Biblika%20mengenai%20perpuluhan.pdf
Sizemore, Denver. (2008). 25 Pelajaran Tentang Doktrin Kristen. Surabaya: Yakin.
Suandy, Erly. (2011). Hukum Pajak. 5 ed. Jakarta: Salemba Empat.
Suhardjito. Reformasi Perpajakan Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tata Kelola Yang Baik Serta Kemandirian Bangsa. Forum Umum Manajemen. 13 (3). 30-39. Retrieved October 12, 2014, from: http://www.pusdiklatmigas.com/old/modules/Publikasi_Ilmiah/6.pdf
Sumual, Nicky. J. (1985). Perpuluhan Milik Allah. Surabaya: Yakin.
Refbacks
- There are currently no refbacks.